Imbas Keributan di Blok Pamugaran, Jeje Wiradinata Dilaporkan Warganya Sendiri

Jeje Wiradinata
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata. (Foto: Istimewa).

“Ya saya juga kalau memang stiker itu yang menentukan pengadilan, ya saya juga enggak berani. Saya sudah berkomunikasi dengan Satpol PP,” kata UN, Minggu (1/1/2022).

Dia menganggap proses perobekan stiker tidak ada Pasal ataupun aturan yang dapat menjeratnya, dia juga menganggap proses penutupan kafe oleh Satpol PP tanpa dasar.

Baca Juga:  Selama Libur Sekolah, Pengunjung Wisata Pangandaran Naik Capai 302.130 Orang

“Saya jawab gini ke Bupati, kan ini sudah ada putusan pengadilan Pak Bupati, dia Bilang mana putusannya, dan saya bilang silahkan tanya ke Satpol PP dan Penyidik Gakda tidak mau menjawab,” ujarnyanya.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kota Bandung, Kamis 2 Juni 2022

Putusan pengadilan, diklaim UN, inkrahnya terdapat beberapa kesimpulan di antaranya kafe boleh buka kembali dengan syarat menempuh Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L), Perizinan dan jangan sampai terjadi Asusila.

Baca Juga:  Kelompok Remaja Adu Jotos di Binjai Viral di Media Sosial

“Banyak sih poin poinnya, cuma arah intinya itu. Kenapa saya bisa menjawab itu, karena yang sesuai didalam surat yang dirobek itu peraturan lingkungan hidup sama perizinan,” tandasnya. (Red)