“Ya saya juga kalau memang stiker itu yang menentukan pengadilan, ya saya juga enggak berani. Saya sudah berkomunikasi dengan Satpol PP,” kata UN, Minggu (1/1/2022).
Dia menganggap proses perobekan stiker tidak ada Pasal ataupun aturan yang dapat menjeratnya, dia juga menganggap proses penutupan kafe oleh Satpol PP tanpa dasar.
“Saya jawab gini ke Bupati, kan ini sudah ada putusan pengadilan Pak Bupati, dia Bilang mana putusannya, dan saya bilang silahkan tanya ke Satpol PP dan Penyidik Gakda tidak mau menjawab,” ujarnyanya.
Putusan pengadilan, diklaim UN, inkrahnya terdapat beberapa kesimpulan di antaranya kafe boleh buka kembali dengan syarat menempuh Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L), Perizinan dan jangan sampai terjadi Asusila.
“Banyak sih poin poinnya, cuma arah intinya itu. Kenapa saya bisa menjawab itu, karena yang sesuai didalam surat yang dirobek itu peraturan lingkungan hidup sama perizinan,” tandasnya. (Red)