Daerah

Ingat! Pelanggar Prokes di Garut Akan Kembali Disanksi

×

Ingat! Pelanggar Prokes di Garut Akan Kembali Disanksi

Sebarkan artikel ini
Covid-19
Ilustrasi Kasus Covid-19. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut bersama jajaran aparat penegak hukum kembali melakukan patroli dan menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah meningkatnya kasus penyebaran wabah COVID-19 di Garut.

Baca Juga:  BAKORSI Jabar Siap Kawal Suara Anies Baswedan di Pilpres 2024

“Kita akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum melalui operasi yustisi yang diikuti dengan denda,” kata Bupati Garut Rudy Gunawan di Garut, Senin 14 Februari 2022.

Baca Juga:  Temui Ulama di Garut, Cak Imin Malah Bahas Utang Pemerintah Terkait Pertanahan Rp70 Triliun

Ia menuturkan upaya penegakan hukum dan disiplin prokes itu merupakan tindak lanjut setelah adanya peningkatan kasus COVID-19 di Kabupaten Garut.

Ia berharap patroli dan penindakan tegas terhadap pelanggar prokes itu sebagai efek jera agar semua pihak bersama-sama menerapkan aturan untuk mencegah dan memutus rantai penularan COVID-19.

Baca Juga:  Wah! Kecamatan Darangdan Siapkan Ratusan Juta Untuk Pengadaan Pakaian Dinas

“Supaya ada efek jera bagi mereka yang melanggar prokes,” kata Rudy.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan