JABARNEWS | BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, resmi memangkas anggaran perjalanan dinas, rapat kerja, konsultasi, studi banding, hingga kunjungan kerja sebesar 50%.
Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
“Ini sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran,” ujar Penjabat Bupati Bogor Bachril Bakri, di Cibinong, Selasa (18/2/2025).
Selain itu, Pemkab Bogor juga membatasi anggaran untuk kegiatan seremonial, kajian, pencetakan, publikasi, seminar, dan fokus grup diskusi (FGD). Belanja honorarium kegiatan juga dikurangi dengan pembatasan jumlah tim dan besaran honor yang mengacu pada Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional.
Kebijakan efisiensi ini diterapkan dalam APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025 untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah.