Dana tersebut sebelumnya diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah.
Namun, Eman mengungkapkan, perda itu telah kedaluwarsa sejak 2018. Meski begitu, dana tetap tersimpan aman di bank dan mengalami kenaikan nilai karena bunga.
Dengan tidak lagi berlakunya dasar hukum tersebut, Eman mengatakan dana akan difokuskan ulang untuk mendanai pembangunan prioritas di Majalengka.
“Kami berencana mengalihkan penggunaannya ke sektor infrastruktur, sosial, dan ekonomi. Tapi tentu harus melalui persetujuan DPRD,” ucapnya.





