JABARNEWS | TASIKMALAYA – Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin dilaporkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya oleh tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, pada Jumat (11/4/2025).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat undangan yang ditujukan kepada camat dan kepala desa, yang diterbitkan pada 25 Maret 2025. Surat tersebut diduga menggunakan kop surat dan stempel Bupati tanpa izin.
Laporan ini mencuat setelah ditemukan surat yang diduga dipalsukan tersebut, yang melibatkan penggunaan atribut resmi Bupati Tasikmalaya tanpa seizin atau persetujuan dari pihak yang berwenang.
“Kami melaporkan dugaan pemalsuan surat undangan yang melibatkan penggunaan kop surat dan stempel Bupati tanpa izin. Surat itu diduga diterbitkan untuk kegiatan monitoring yang dilaksanakan pada 25 Maret lalu,” ungkap Bambang Lesmana, kuasa hukum Bupati Ade Sugianto.
Menanggapi laporan tersebut, Cecep mengaku bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh dirinya selalu dilaporkan kepada Bupati. Ia juga menegaskan bahwa ia tidak mengetahui detail terkait surat pemberitahuan tersebut, dan bahwa surat tersebut disusun oleh Sekretariat Daerah (Setda) melalui Tim Urusan Pimpinan (Tupim).