Daerah

Ini Duduk Perkara Ade Sugianto Laporkan Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya

×

Ini Duduk Perkara Ade Sugianto Laporkan Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Ade-Cecep
Bupati Tasikmalaya dan Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin dilaporkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya oleh tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, pada Jumat (11/4/2025).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat undangan yang ditujukan kepada camat dan kepala desa, yang diterbitkan pada 25 Maret 2025. Surat tersebut diduga menggunakan kop surat dan stempel Bupati tanpa izin.

Baca Juga:  Jabar Tawarkan 32 Proyek Investasi Senilai Rp59,73 Triliun di WJIS

Laporan ini mencuat setelah ditemukan surat yang diduga dipalsukan tersebut, yang melibatkan penggunaan atribut resmi Bupati Tasikmalaya tanpa seizin atau persetujuan dari pihak yang berwenang.

Baca Juga:  Pemdaprov Jabar Beri Tenggat 30 Oktober 2025 untuk SPPG Urus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

“Kami melaporkan dugaan pemalsuan surat undangan yang melibatkan penggunaan kop surat dan stempel Bupati tanpa izin. Surat itu diduga diterbitkan untuk kegiatan monitoring yang dilaksanakan pada 25 Maret lalu,” ungkap Bambang Lesmana, kuasa hukum Bupati Ade Sugianto.

Menanggapi laporan tersebut, Cecep mengaku bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh dirinya selalu dilaporkan kepada Bupati. Ia juga menegaskan bahwa ia tidak mengetahui detail terkait surat pemberitahuan tersebut, dan bahwa surat tersebut disusun oleh Sekretariat Daerah (Setda) melalui Tim Urusan Pimpinan (Tupim).

Baca Juga:  Cinta Tak Direstui, Pemuda di Tasikmalaya Sebar Video dan Foto Tak Senonoh Mantan Pacar
Pages ( 1 of 2 ): 1 2