“Memang saya pernah buat surat? yang buat surat itu adalah Setda. Saya hanya menjalankan tugas untuk memantau pelaksanaan surat edaran Bupati terkait netralitas ASN,” jelas Cecep saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (11/4/2025).
Cecep menegaskan bahwa tugasnya sebagai Wakil Bupati adalah untuk memonitor pelaksanaan surat edaran Bupati terkait netralitas ASN, dan ia meminta agar Setda menyampaikan surat pemberitahuan kepada 12 kecamatan terkait kegiatan monitoring tersebut. Kegiatan tersebut juga didampingi oleh BKPSDM dan Inspektorat.
Terkait dengan dugaan pemalsuan surat, Cecep dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada teguran atau peringatan dari Bupati terkait penggunaan kop surat dan stempel Bupati.
“Tidak, tidak ada (teguran) dari Bupati,” tambah Cecep.
Saat ini, proses hukum terkait laporan ini sedang berlangsung, dan pihak kepolisian akan mendalami lebih lanjut dugaan pemalsuan surat tersebut untuk memastikan kebenarannya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News