Ini Hasil Sidang Kasus Pengrusakan Lahan oleh Lima Orang Petani di Cipanas Cianjur

PN Cianjur
Sidang kasus laporan pengrusakan 5 orang petani warga Batulawang, Cipanas, di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

Lebih lanjut kuasa hukum terdakwa membeberkan artinya yang dibacakan berbeda oleh JPU. Dan, isi dakwah menurutnya itu benar-benar ada patut diduga menghilangkan satu fakta.

Baca Juga:  Begini Cara SMKN 1 Cilaku Cianjur Jawab Tantangan Dunia Kerja

“Fakta soal permasalahan saat ini karena didakwakan pertama mengucapkan bahwa HGU pelapor sudah habis,” ujar Lara.

Sambungnya, didakwakan baru tidak berbicara HGU seolah-olah patut diduga mengabulkan HGU tersebut. Artinya, hanya murni pengrusakan.

Baca Juga:  Bejat! Ayah Tiri Nodai Anaknya di Cikalongkulon Cianjur

“Makanya dakwah itu atau yang dibacakan JPU berbeda dengan yang diterima oleh para terdakwa,” terang Lara.