Menurutnya, pemerintah menerima banyak aduan dari warga dan sejumlah ormas yang resah dengan acara itu.
Ia menegaskan Pemkot Bandung tak akan memberi ruang bagi kegiatan yang bertentangan dengan aturan maupun norma.
“Kami tidak melarang hiburan, tapi jangan sampai menciderai visi Bandung Agamis yang sedang kita bangun,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, Brotherhood Bunker ternyata memiliki izin lengkap: restoran, bar, klub malam, diskotik, hingga izin penjualan minuman beralkohol kategori A, B, dan C.