Ini Kronologi Pengeroyokan Pria hingga Tewas Gara-gara Ayam di Bandung

penemuan mayat
Ilustrasi penemuan mayat. (Foto: Dodi/JabarNews).

“Ada juga salah satunya pemukulan dengan menggunakan helm yang dilakukan kepada korban. Ini menjadikan barang bukti utama,” tandasnya.

Atas perbuatannya, menurutnya lagi, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Hujan Deras Delapan Tititk di Kota Tanggerang Terendam Banjir