Ini Motif Mama Muda Nekat Tanam Bayi di Kebun Sawit Simalangun, Ternyata…

Mayat Bayi di Kebun Sawit
Warga menunjukkan lokasi bayi baru dilahirkan ditanam tersangka AJ. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SIMALUNGUN – Polres Simalungun menetapkan seorang perempuan berinisial AJ (21) warga Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Simalungun sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bayi yang baru dilahirkannya.

“Hasil pemeriksaan otopsi di RS Bhayangkara Medan, ada luka bekas benda tumpul dibagian hidung dan mulut bayi tersebut,” ujar Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung,” Senin (26/6/2023).

Dia mengatakan, berdasarkan hasil otopsi tersebut, Polres Simalungun menetapkan AJ sebagai tersangka atas kasus pembunuhan bayi yang baru dilahirkannya lalu ditanam di areal kebun sawit tidak jauh dari rumahnya.

Baca Juga:  Marak Kawin Kontrak di Puncak, Penghulu Bodong Akan Ditindak

“Tersangka dijerat pasal 80 UU nomor 35 tahun 2023 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara,” ungkap Ronald.

Baca Juga:  Kejari Purwakarta Musnakan Jutaan Batang Rokok Ilegal dari Dua Perkara

Menurutnya, terkuaknya terjadinya pembunuhan berawal dari kecurigaan warga setempat yang sedang bekerja di areal ladang sawit milik marga Nainggolan di Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu Turunan menemukan adanya bekas galian tanah.

“Lalu personel melakukan penggalian dan menemukan jasad bayi yang ditanam, selain itu menemukan bercak darah dibagian belakang rumah tersangka,” paparnya.

Tambah Ronald, untuk memastikan apakah bayi tersebut korban pembunuhan atau tidak. Polres Simalungun membawa jasad bayi tersebut ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi.

Baca Juga:  Woow.. Kopi Garut Siap Dipamerkan di Dubai

Sementara ibu yang melahirkan bayi tersebut diamankan guna menunggu hasil otopsi.

“Motifnya, bayi yang baru dilahirkan sengaja dibunuh karena hasil hubungan diluar nikah dengan pria lain, selain itu AJ berniat untuk mengasuh anaknya sendiri,” bilangnya. (Mad)