JABARNEWS | TASIKMALAYA – Seorang pria berinisial DSK (24), warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap polisi karena menyebarkan video asusila kekasihnya yang masih di bawah umur. DSK diamankan petugas di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, setelah menjadi buronan dalam kasus yang menghebohkan masyarakat.
“Pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, Senin (5/5/2025).
Penangkapan DSK berawal dari laporan orang tua korban yang melaporkan kasus asusila terhadap anaknya, lengkap dengan bukti penyebaran video yang melibatkan korban.
Ridwan menjelaskan, pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban sejak 2022. Dalam perjalanannya, pelaku meminta korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Melalui bujuk rayu dan manipulasi emosional, korban yang masih polos akhirnya menuruti permintaan DSK.
“Tersangka bahkan merekam perbuatan asusila tersebut. Rekaman itu kemudian digunakan untuk mengancam korban agar terus melayani pelaku,” ungkap Ridwan.