Tak hanya melakukan persetubuhan berulang, DSK juga merekam adegan asusila melalui video call. Ironisnya, pelaku menyebarkan video mesum itu melalui akun media sosial milik korban yang telah dikuasainya, sehingga semakin memperparah dampak psikologis terhadap korban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner Ringgo menambahkan, setiap kali selesai melakukan hubungan badan, pelaku memberi korban uang sebesar Rp50 ribu. Namun hal itu tidak mengurangi unsur pidana dan eksploitasi seksual yang dilakukan pelaku.
“Penyebaran video asusila ini yang kemudian membuat kasus semakin mencuat ke publik,” katanya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain:
- Satu unit handphone Samsung M30s warna hitam
- Satu flashdisk berisi video asusila
- Lembar hasil visum korban
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk tindak pidana tersebut bisa mencapai 15 tahun penjara.