IPK Kecil, Dua Mahasiswa UPI Di-DO

JABARNEWS | BANDUNG – Dua mahasiswa semester 8 Program Studi (Prodi) Bahasa dan Sastra Indonesia FPBS Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Angga Prihayadi dan Rifki Fajar Ramdhani terpaksa harus membuang cita-citanya jadi sarjana. Keduanya drof out (DO) dari UPI gara-gara memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) kecil, di bawah 2,00.

Menurut Angga, dia mendapat kabar soal pen-DO-an dirinya lewat pesan singkat via whatsapp dari dosen Prodi Bahasa & Satra Indonesia, 24 Januari lalu.

“Setelah mendapat kabar itu, saya langsung menghubungi Tri Indri Hardini, Wakil Dekan (Wadek) Bidang Akademik FPBS UPI. Ternyata jawaban dari Wadek sama. Saya yang saat itu sedang KKN disuruh segera pulang menemuinya dan menyudahi kegiatan,” ujar Angga, Selasa (6/3/2018), dikutip laman isola pos.

Baca Juga:  Peringati HUT TNI ke-72 Kodam III/Siliwangi Adakan Donor Darah

“Pada Kamis (1/2), saya menghadap Wadek untuk membincangkan masalahnya. Tak banyak basa-basi, ia hanya meminta untuk drop out dari kampus. Namun, saya tidak akan menyatakan mengundurkan diri. Mungkin surat drop out dari kampus merupakan sikap kampus terhadap aturan yang ada,” tambahnya.

Sepekan kemudian, pada 8 Februari, Angga, atas inisiatif sendiri menanyakan surat drop out ke wadek. Namun, setelah beberapa lama berdiskusi, dia malahan disuruh menandatangani surat mengundurkan diri.

Mahasiswa lainnya, Rifki Fajar Ramdhani, menuturkan, saat dipanggil oleh Departemen Bahasa dan Sastra Indonesia, pada 19 Februari lalu, dia langsung disuruh membuat surat pengunduran diri.

Baca Juga:  Dua Kurir Narkoba di Purwakarta Ditangkap Warga

Angga sempat curiga terhadap pemanggilan oleh pihak departemen. Dia pernah mengikuti aksi demonstrasi terkait kejelasan UKT di UPI.

“Saya beranggapan, karena gara-gara ikut aksi, hadirlah persoalan-persoalan akademik. Ya jadi ngerembet aja,” kata Angga.

Ketua Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia UPI, Tedi Permadi, berkilah saat dimintai tanggapannya soal kasus itu.

“Ini ‘kan sangat negatif beritanya. Saat saya tanya Angga, wartawan menulis berita itu tanpa konfirmasi lagi ke Angga, jadi menjelekkan nama Angga,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 31 Mei, Cakupannya 30 Provinsi

Direktur Akademik UPI, Dadang Ansori, mengatakan, prodi yang merekomendasikan ke direktorat akademik (men-DO mahasiswa).

“Prodi memang punya kewajiban memberikan rekomendasi,” cetusnya.

Diketahui, dalam peraturan akademik UPI disebutkan, mahasiswa dapat melanjutkan studi bila setelah 4 semester berhasil mengumpulkan minimal 60 sks dan mencapai IPK 2,50.

Mahasiswa yang telah mengumpulkan 48–59 sks dan mencapai IPK 2,00–2,49 dapat melanjutkan penyelesaian studinya dengan bimbingan khusus dari dosen Pembimbing Akademik (PA). Sedangkan mahasiswa yang memperoleh kurang dari 48 sks dan/ atau mendapatkan IPK < 2,00 harus mengundurkan diri atau pindah prodi. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat