Daerah

IPRC Soroti SE Mendagri Soal Pilkada Serentak 2024: Bagaimana Aturan Main Pj dan Netralitas ASN?

×

IPRC Soroti SE Mendagri Soal Pilkada Serentak 2024: Bagaimana Aturan Main Pj dan Netralitas ASN?

Sebarkan artikel ini
IPRC
Kegiatan diskusi IPRC yang bertajuk SE Kemenag dan Pilkada Serentak 2024: Prospek dan Implementasinya' di Anatomi Coffee & Space, Kota Bandung, Senin (15/7/2024). (Foto: Rian/JabarNews).
IPRC
Kegiatan diskusi IPRC yang bertajuk SE Kemenag dan Pilkada Serentak 2024: Prospek dan Implementasinya’ di Anatomi Coffee & Space, Kota Bandung, Senin (15/7/2024). (Foto: Rian/JabarNews).

Dia menjelaskan, yang menjadi catatan adalah administrasi pengunduran diri. Karena, lanjut Firman, Pj dinyatakan berhenti itu tidak boleh ada kekosongan jabatan.

Tak hanya itu, Firman menyebut bahwa ada potensi ASN dimobilisasi untuk kepentingan politik.

Baca Juga:  Bupati Wahyu Rombak 14 Pejabat Eselon II Pemkab Cianjur, Ini Daftarnya

“Ini problematika SE Mendagri. Pertama, tidak ada sanksi terhadap pelanggaran. Dilema Pj, parpol belum mengeluarkan surat rekomendasi, parpol harus membangun koalisi. Bagaimana dengan ASN lain? Sekda, Kepala OPF, Direksi BUMD? Ini yang dianggapnya Pj yang harus mundur,” jelasnya.

Baca Juga:  Responsif terhadap Ancaman Siber, Erwin Tegaskan Sistem Keamanan Data Aman

Menurut Firman, netralitas ASN jadi salah satu poin penting. Hal itu dikarenakan ASN memiliki sumberdaya yang bisa dimanfaatkan dalam Pemilu maupun Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga:  Bus Sekolah Gratis di Bandung, Kembali Beroperasi: Ini Rutenya!

Dia bilang, terkait penyelenggaraan pemilu atau Pilkada yang berintegritas harus bebas dari manipulasi/malpraktik elektoral yakni potensi penyalahgunaan wewenang (kebijakan, tindakan) penggunaan fasilitas negara, mobilisasi instrumen negara.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3