Daerah

IRT di Karawang Ditangkap Polisi Karena Tipu Para Pencaker, Begini Modusnya

×

IRT di Karawang Ditangkap Polisi Karena Tipu Para Pencaker, Begini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelaku penipuan. (foto: istimewa)
Ilustrasi pelaku penipuan. (foto: istimewa)

Dari hasil pemeriksaan, aksi tipu-tipu pelaku sudah berjalan selama 1 tahun. Modusnya, RR mengaku sebagai penyalur tenaga kerja di sebuah perusahaan dengan biaya bervariatif, mulai Rp 6-10 juta.

Baca Juga:  Waduh! Ratusan Orang Pelaku LSL di Cianjur Positif HIV/AIDS

“Pelaku juga melakukan kegiatan yang bersifat fiktif dengan melakukan kegiatan medical check up di salah satu klinik untuk meyakinkan korban,” terang Wirdhanto.

Gelagat jahat pelaku mulai terbongkar ketika beberapa korbannya mengetahui bahwa perusahaan yang dimaksud tidak membuka lowongan kerja (loker).

Baca Juga:  Pemalsuan Data Calon Siswa Baru di PPDB Jabar 2023 harus Ditindak Secara Hukum!

“Dari situ lah korban merasa ditipu dan digelapkam uangnya,” katanya.

Kini, RR dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (red)

Baca Juga:  Pemotor Tewas Usai Masuk Ke Selokan di Kabupaten Purwakarta, Begini Kronologisnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2