Daerah

IRT di Karawang Ditangkap Polisi Karena Tipu Para Pencaker, Begini Modusnya

×

IRT di Karawang Ditangkap Polisi Karena Tipu Para Pencaker, Begini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelaku penipuan. (foto: istimewa)
Ilustrasi pelaku penipuan. (foto: istimewa)

Dari hasil pemeriksaan, aksi tipu-tipu pelaku sudah berjalan selama 1 tahun. Modusnya, RR mengaku sebagai penyalur tenaga kerja di sebuah perusahaan dengan biaya bervariatif, mulai Rp 6-10 juta.

Baca Juga:  SIM Keliling Karawang Senin 3 Juli 2023 Bakal Ada di Lokasi Ini

“Pelaku juga melakukan kegiatan yang bersifat fiktif dengan melakukan kegiatan medical check up di salah satu klinik untuk meyakinkan korban,” terang Wirdhanto.

Gelagat jahat pelaku mulai terbongkar ketika beberapa korbannya mengetahui bahwa perusahaan yang dimaksud tidak membuka lowongan kerja (loker).

Baca Juga:  Prevalensi Stunting di Kota Bandung Capai 26,40 Persen

“Dari situ lah korban merasa ditipu dan digelapkam uangnya,” katanya.

Kini, RR dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (red)

Baca Juga:  Pasca Gempa Cianjur, Warga Dilarang Bangun Kembali Rumah di Wilayah Desa Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2