Daerah

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Cabut Izin Tambang Koperasi Al-Zariyah

×

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Cabut Izin Tambang Koperasi Al-Zariyah

Sebarkan artikel ini
Bambang
Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIREBON – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mencabut izin operasi produksi milik Koperasi Al-Zariyah, menyusul insiden longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, yang menewaskan belasan orang.

Baca Juga:  Polda Jabar Turunkan 6 Ribu Personel Untuk Amankan Pilkada 2020

Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono, di Cirebon, Minggu (1/6/2025), mengungkapkan bahwa Koperasi Al-Zariyah telah melanggar kewajiban administratif, yakni tidak menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejak tahun 2024.

“Al-Zariyah ini sudah kami ingatkan berkali-kali untuk melengkapi dokumen RKAB. Terakhir kami perintahkan menghentikan kegiatan tambang pada 19 Maret 2025, namun tidak diindahkan,” ujar Bambang.

Baca Juga:  Uu Ruzhaul Ulum Minta Masyarakat Tidak Beli Hasil Tambang Ilegal

Padahal, dokumen RKAB merupakan syarat dasar yang wajib dimiliki perusahaan tambang untuk memastikan aspek keselamatan kerja, lingkungan, dan perencanaan produksi berjalan sesuai standar.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Tantang Bupati Subang Tegas Atasi Tambang Ilegal

Setelah insiden longsor yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, Dinas ESDM Jabar langsung mencabut secara permanen izin usaha pertambangan milik Koperasi Al-Zariyah.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23