Di sisi lain, warga net menyoroti penerapan aturan bagi knalpot aftermarket yang sudah memenuhi batas kebisingan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019.
Ia mempertanyakan apakah knalpot aftermarket yang sudah sesuai standar tetap akan ditindak.
“Pak kalau menggunakan kenalpot aftermarket bukan standar, tetapi memenuhi standar abang kebisingan sesuai batas kebisingan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019, yaitu untuk motor < 80 cc maksimal 77 dB, 80-175 cc maksimal 80 dB, dan di atas 175 cc maksimal 83 dB. Kalau sesuai dengan aturan tersebut walau bentuk tidak standar apakah akan tetap kena penindakan?” tulis @ega*************.
Beberapa netizen juga menyoroti keadilan penegakan aturan bagi pemilik motor mahal atau moge.
Warga net menilai penindakan lebih sering menyasar pengguna motor rakyat kecil, sedangkan pemilik moge atau konten kreator otomotif bisa mengganti knalpot tidak standar tanpa sanksi.