Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Penganiaya Tokoh Persis

JABARNEWS | BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum, Edi, menolak semua pembelaan (replik) terdakwa Asep Maftuh, saat proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (9/8/2018),

Pembacaan replik itu terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian tokoh PP Persis, HR Prawoto

“Dari pembelaan terdakwa dan tim kuasa hukum atas tuntutannya, kami menolak semuanya,” katanya.

Baca Juga:  Pergeseran Tanah Terjadi di Kampung Cibodas Purwakarta: Rumah Warga Rusak, Akses Jalan Terganggu

Seperti yang diketahui, Asep dua pekan lalu telah dijatuhi Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia atas kasus yang menimpa korbannya HR Prawoto dengan hukuman 6,5 tahun penjara.

Menurut Edi, pasal yang dilayangkan sudah tepat, mengingat saat kejadian yang terjadi pada Kamis (1/2/2018), HR Prawoto dianiaya di dekat rumahnya dengan benda tajam dan dilarikan ke Rumah Sakit Santosa dalam kondisi koma.

Baca Juga:  Susah Sinyal, Cianjur Selatan Rawan Blank Spot

“Pasal 351 ayat 3 KUH ini sudah tepat, dikarenakan koma menurut ilmu kedokteran adalah kondisi seseorang yang sedang berada posisi hidup dan mati yang disebabkan oleh sesuatu,” terangnya.

Baca Juga:  4 Pohon Tumbang Di Beberapa Kecamatan

Di samping itu, selama persidangan berlangsung, massa aksi dari organisasi PP Persis terus mengawal jalannya persidangan di depan PN Bandung sembari berorasi atas keputusan Jaksa yang mereka nilai kurang tepat. (Ted)

Jabarnews | Berita Jawa Barat