Daerah

Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Penabrak Bocah Pangandaran 6 Bulan Penjara dan Denda Rp12 Juta

×

Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Penabrak Bocah Pangandaran 6 Bulan Penjara dan Denda Rp12 Juta

Sebarkan artikel ini
Moge jenis Harley Davidson menabrak dua anak kembar di Kabupaten Pangandaran. (Foto: Tribun Jabar).

JABARNEWS | CIAMIS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis menuntut dua terdakwa pengendara motor gede (Moge) penabrak bocah di Pangandaran 6 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan.

Baca Juga:  Gempa Tektonik 5,6 Guncang Aceh, Masyarakat Panik

Kepala Kejari Ciamis, Erny Veronica Maramba mengatakan, pertimbangan jaksa memberikan tuntutan itu berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Memang benar ada laka lantas yang mengakibatkan dua anak kembar meninggal. Tetapi orang tua korban anak kembar sudah mamaafkan kedua pelaku dan mengikhlaskannya. Sehingga hal itu yang menjadi pertimbangan JPU,” katanya, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:  Kota Tasikmalaya Segera Bentuk Perda Pemberdayaan Pondok Pesantren

Dia juga menyebutkan, orang tua korban menyampaikan surat kepada hakim yang mengadili persidangan dan jaksa meminta untuk hukuman seringan-ringannya.

Erny menjelaskan atas pertimbangan itu, kemudian jaksa membuat rencana tuntutan dari penuntut umum secara berjenjang kepada jaksa pidum.

Baca Juga:  Tergulung Ombak Pantai Pangandaran, Lima Wisatawan Ini Berhasil Selamat Berkat Ditolong Petugas
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan