Daerah

Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Penabrak Bocah Pangandaran 6 Bulan Penjara dan Denda Rp12 Juta

×

Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Penabrak Bocah Pangandaran 6 Bulan Penjara dan Denda Rp12 Juta

Sebarkan artikel ini
Moge jenis Harley Davidson menabrak dua anak kembar di Kabupaten Pangandaran. (Foto: Tribun Jabar).

JABARNEWS | CIAMIS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis menuntut dua terdakwa pengendara motor gede (Moge) penabrak bocah di Pangandaran 6 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan.

Baca Juga:  Amankan Perayaan Imlek 2576 Kongzili, Polres Purwakarta Kerahkan Sejumlah Personel

Kepala Kejari Ciamis, Erny Veronica Maramba mengatakan, pertimbangan jaksa memberikan tuntutan itu berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Memang benar ada laka lantas yang mengakibatkan dua anak kembar meninggal. Tetapi orang tua korban anak kembar sudah mamaafkan kedua pelaku dan mengikhlaskannya. Sehingga hal itu yang menjadi pertimbangan JPU,” katanya, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:  bank bjb dan TNI AD Resmikan Sarana Prasarana Olahraga di Kabupaten Pangandaran

Dia juga menyebutkan, orang tua korban menyampaikan surat kepada hakim yang mengadili persidangan dan jaksa meminta untuk hukuman seringan-ringannya.

Erny menjelaskan atas pertimbangan itu, kemudian jaksa membuat rencana tuntutan dari penuntut umum secara berjenjang kepada jaksa pidum.

Baca Juga:  Tabungan Siswa SD di Pangandaran Tak Kunjung Cair, Ternyata Dipakai Guru untuk Ini
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan