Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Penabrak Bocah Pangandaran 6 Bulan Penjara dan Denda Rp12 Juta

Moge jenis Harley Davidson menabrak dua anak kembar di Kabupaten Pangandaran. (Foto: Tribun Jabar).

JABARNEWS | CIAMIS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis menuntut dua terdakwa pengendara motor gede (Moge) penabrak bocah di Pangandaran 6 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Terus Perjuangkan BPD Jadi DPR Desa

Kepala Kejari Ciamis, Erny Veronica Maramba mengatakan, pertimbangan jaksa memberikan tuntutan itu berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Memang benar ada laka lantas yang mengakibatkan dua anak kembar meninggal. Tetapi orang tua korban anak kembar sudah mamaafkan kedua pelaku dan mengikhlaskannya. Sehingga hal itu yang menjadi pertimbangan JPU,” katanya, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:  Sidang Pledoi Habib Bahar Bin Smith Dijadwalkan 4 Agustus 2022 Mendatang

Dia juga menyebutkan, orang tua korban menyampaikan surat kepada hakim yang mengadili persidangan dan jaksa meminta untuk hukuman seringan-ringannya.

Erny menjelaskan atas pertimbangan itu, kemudian jaksa membuat rencana tuntutan dari penuntut umum secara berjenjang kepada jaksa pidum.

Baca Juga:  Tolak Ikuti Sidang Daring, Habib Bahar Ngebet Sidang Offline