Daerah

Jalani Sidang Perdana, Habib Bahar Bin Smith Didakwa Sebar Hoaks Penangkapan Habib Rizieq

×

Jalani Sidang Perdana, Habib Bahar Bin Smith Didakwa Sebar Hoaks Penangkapan Habib Rizieq

Sebarkan artikel ini
Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Habib Bahar Bin Smith menjalani sidang dakwaan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/4/2022).

Pada sidang dengan beragendakan pembacaan dakwaan ini, jaksa penuntut umum mendakwa Habib Bahar Bin Smith telah menyebarkan terkait informasi penangkapan Habib Rizieq.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar bin Smith, Polisi Periksa 50 Saksi dan 6 Barang Bukti

JPU, Suharja mengatakan, Habib Bahar Smith berceramah terkait dengan penangkapan Rizieq Shihab karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad. Padahal hal tersebut tidak benar, karena melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga:  Peduli Yayasan dan UMKM, Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Ini Berikan Bantuan Mobil

“Padahal, fakta sebenarnya Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor,” ucapnya melansir dari suarajabar.com, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:  Hoaks Penyaluran Bansos Pemerintah, Kenali Modus dan Cara Menghindarinya

Ia menyebutkan, lokasi ceramaha Habib Bahar Bin Smith ketika itu dilakukan di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (10/3/2021).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan