Daerah

Jalani Sidang Perdana, Habib Bahar Bin Smith Didakwa Sebar Hoaks Penangkapan Habib Rizieq

×

Jalani Sidang Perdana, Habib Bahar Bin Smith Didakwa Sebar Hoaks Penangkapan Habib Rizieq

Sebarkan artikel ini
Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Habib Bahar Bin Smith menjalani sidang dakwaan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/4/2022).

Pada sidang dengan beragendakan pembacaan dakwaan ini, jaksa penuntut umum mendakwa Habib Bahar Bin Smith telah menyebarkan terkait informasi penangkapan Habib Rizieq.

Baca Juga:  Lilik Ardiansyah Ajak Personel Polres Purwakarta Teladani Sifat Rasulullah, Ini Tujuannya

JPU, Suharja mengatakan, Habib Bahar Smith berceramah terkait dengan penangkapan Rizieq Shihab karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad. Padahal hal tersebut tidak benar, karena melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga:  Gelar Operasi Pekat, Polres Indramayu Sita Ratusan Botol Miras

“Padahal, fakta sebenarnya Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor,” ucapnya melansir dari suarajabar.com, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:  Jaga Demokrasi di Pilkada 2024, Koalisi Cek Fakta Bongkar Hoaks dari TikTok hingga WhatsApp

Ia menyebutkan, lokasi ceramaha Habib Bahar Bin Smith ketika itu dilakukan di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (10/3/2021).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan