Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha menyampaikan, pihaknya rutin melakukan patroli bahkan sebelum SE Gubernur dikeluarkan. Dalam dua hari terakhir, 11 pelajar terjaring karena masih berada di tempat umum di atas pukul 21.00 WIB.
“Pelajar yang terjaring didata, dibina, lalu dipulangkan setelah dijemput orang tua dan tokoh masyarakat dengan pendampingan Bhabinkamtibmas,” jelas Rohman.
Polres Cianjur juga akan menyasar kafe, pusat keramaian, dan tempat nongkrong yang sering dijadikan tempat kumpul anak usia sekolah.
“Kami berharap jam malam ini bisa berjalan efektif. Tidak boleh ada lagi pelajar yang masih di luar rumah saat malam hari,” ujarnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News