Daerah

Bupati Purwakarta Terapkan Jam Malam untuk Pelajar Mulai Pukul 21.00 WIB, Ini Aturan dan Pengecualiannya

×

Bupati Purwakarta Terapkan Jam Malam untuk Pelajar Mulai Pukul 21.00 WIB, Ini Aturan dan Pengecualiannya

Sebarkan artikel ini
Bupati Purwakarta Om Zein perkuat mitigasi bencana di Purwakarta, fokus di Waduk Cirata dan Sungai Cidadapan untuk cegah longsor dan banjir
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein saat meninjau lokasi rawan longsor di sekitar Waduk Cirata, Senin (14/4/2025). (Foto: Instagram @prokompimpurwakarta)

Meski begitu, terdapat sejumlah pengecualian dalam penerapannya, seperti:

  • Mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan;
  • Menghadiri kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan dengan sepengetahuan orang tua;
  • Dalam kondisi darurat atau bencana;
  • Beraktivitas di luar rumah bersama orang tua atau wali.
Baca Juga:  Banjir 1,5 Meter Rendam Puluhan Rumah di Kadumekar Purwakarta, Om Zein Ungkap Hal Ini

Poin-poin pengecualian ini dimaksudkan untuk menjaga fleksibilitas penerapan tanpa mengabaikan hak anak atas perlindungan dan pengembangan diri.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati juga meminta Dinas Pendidikan Purwakarta dan Kantor Kementerian Agama setempat untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan di setiap satuan pendidikan.

Baca Juga:  Seorang Lansia Tanpa Identitas ditemukan Tewas di Warung Kosong wilayah Cirata

“Kepala sekolah wajib aktif menyosialisasikan dan memastikan peserta didik memahami serta mematuhi aturan ini,” katanya.

Pemerintah daerah pun melibatkan unsur wilayah seperti camat, lurah, kepala desa, hingga Satpol PP untuk mendukung pelaksanaan pengawasan di lapangan.

Baca Juga:  Bupati Ruhimat Resmikan Pasar di Purwadadi dan Cikaum
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3