Daerah

Bupati Purwakarta Terapkan Jam Malam untuk Pelajar Mulai Pukul 21.00 WIB, Ini Aturan dan Pengecualiannya

×

Bupati Purwakarta Terapkan Jam Malam untuk Pelajar Mulai Pukul 21.00 WIB, Ini Aturan dan Pengecualiannya

Sebarkan artikel ini
Bupati Purwakarta Om Zein perkuat mitigasi bencana di Purwakarta, fokus di Waduk Cirata dan Sungai Cidadapan untuk cegah longsor dan banjir
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein saat meninjau lokasi rawan longsor di sekitar Waduk Cirata, Senin (14/4/2025). (Foto: Instagram @prokompimpurwakarta)

Meski begitu, terdapat sejumlah pengecualian dalam penerapannya, seperti:

  • Mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan;
  • Menghadiri kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan dengan sepengetahuan orang tua;
  • Dalam kondisi darurat atau bencana;
  • Beraktivitas di luar rumah bersama orang tua atau wali.
Baca Juga:  DLH Cianjur Targetkan Semua Pasar Tradisional Olah Sampah Organik Mandiri

Poin-poin pengecualian ini dimaksudkan untuk menjaga fleksibilitas penerapan tanpa mengabaikan hak anak atas perlindungan dan pengembangan diri.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati juga meminta Dinas Pendidikan Purwakarta dan Kantor Kementerian Agama setempat untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan di setiap satuan pendidikan.

Baca Juga:  Sijago Merah Ngamuk, Satu unit rumah lantai dua di Purwakarta Ludes Terbakar.

“Kepala sekolah wajib aktif menyosialisasikan dan memastikan peserta didik memahami serta mematuhi aturan ini,” katanya.

Pemerintah daerah pun melibatkan unsur wilayah seperti camat, lurah, kepala desa, hingga Satpol PP untuk mendukung pelaksanaan pengawasan di lapangan.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua NPCI Jabar Ditahan Kejaksaaan
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3