Meski begitu, terdapat sejumlah pengecualian dalam penerapannya, seperti:
- Mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan;
- Menghadiri kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan dengan sepengetahuan orang tua;
- Dalam kondisi darurat atau bencana;
- Beraktivitas di luar rumah bersama orang tua atau wali.
Poin-poin pengecualian ini dimaksudkan untuk menjaga fleksibilitas penerapan tanpa mengabaikan hak anak atas perlindungan dan pengembangan diri.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati juga meminta Dinas Pendidikan Purwakarta dan Kantor Kementerian Agama setempat untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan di setiap satuan pendidikan.
“Kepala sekolah wajib aktif menyosialisasikan dan memastikan peserta didik memahami serta mematuhi aturan ini,” katanya.
Pemerintah daerah pun melibatkan unsur wilayah seperti camat, lurah, kepala desa, hingga Satpol PP untuk mendukung pelaksanaan pengawasan di lapangan.