“Jadi jangan sampai Musrenbang di tingkat desa, Musrenbang di tingkat Kecamatan tidak nyambung dengan Musrenbang tingkat kabupaten,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Om Zein juga mengingatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang dibuat untuk 20 tahun ke depan harus selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat. Selain itu, perencanaan juga harus berkesinambungan dari tahun ke tahun, dari periode 5 tahun hingga 20 tahun mendatang.
“Termasuk ruang konsultasi publik RPJPD ini harus kita manfaatkan untuk mensukseskan RPJPD 20 tahun mendatang,” pungkas Bupati Purwakarta.(red)