Jangan Bandel! Warga Ciamis yang Ingin Jadi Pekerja Migran Sebaiknya Perhatikan Imbauan Ini

Pekerja Migran
Ilustrasi Pekerja Migran. (Foto: Antara).

JABARNEWS | CIAMIS – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis memberikan imbauan bagi warga yang berniat menjadi pekerja migran Indonesia (PMI).

Kepala Disnaker Ciamis Okta Jabal Nugraha mengatakan, warga yang ingin menjadi PMI sebiknya menggunakan jalur resmi. Hal itu untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga:  Herdiat Sunarya Ingatkan Seluruh Kades di Ciamis Tidak Terlibat Hukum

Okta menegaskan bahwa pemberangkatan PMI secara ilegal hanya akan merugikan diri sendiri. Hal tersebut dikarenakan PMI yang berangkat secara ilegal, tidak diketahui oleh negara.

Baca Juga:  Sekolah Dasar Minim Pendaftar Baru, PPDB Online di Kota Bandung Kembali Dibuka

“Jadi kalau ada apa-apa, negara akan kesulitan bantu. Berbeda dengan yang berangkat secara resmi, namanya akan tercatat. Jika terjadi apa-apa, negara bisa segera bantu dan ambil tindakan,” kata Okta, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:  Duh! Kebakaran Lahan di Desa Sindangrasa Ciamis Diduga Disengaja

Dia menjelaskan, untuk di Kabupaten Ciamis sendiri, kasus PMI ilegal sempat terjadi tahun 2022 kemarin.