Ratusan PKL di Masjid Raya Al Jabbar Ditertibkan

PKL di Masjid Al Jabbar
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna saat meninjau kondisi Masjid Raya Al Jabbar, Jumat (10/2/2023). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menindak tegas para pedagang kaki lima (PKL) Masjid Raya Al Jabbar.

Berdasarkan hasil pemantauan, para PKL bahkan sudah berani masuk dalam kawasan zona merah PKL. Oleh karena itu, para PKL diminta untuk pindah ke lokasi yang telah disediakan Pemerintah Provinsi Jabar.

Baca Juga:  Carita Rayat Bekasi: Sasakala Cibarusah

“Sekarang itu makin hari PKL makin bertambah. Sebulan yang lalu kita rapat, ada 269 PKL di sana, sekarang sudah 420 lebih. Artinya ini sudah menjadi masalah yang harus dicarikan solusinya,” kata Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna seusai meninjau kondisi Masjid Raya Al Jabbar, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga:  Masih Menyoal RI-2: PKS Jabar Masih Tunggu Kabar Baik, Tak Ada Dilema Aher dan Syaikhu

Menurut Ema, berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL, masjid merupakan zona merah selain institusi pemerintah baik sipil, polisi, dan TNI.

Baca Juga:  Kebakaran RSUD Bandung Kiwari, Sumber Api Diduga Karena Arus Pendek Listrik

“Itu tidak boleh ada PKL, termasuk di perempatan-perempatan jalan dan titik-titik yang sudah di-SK-kan oleh wali kota,” ucapnya.