Daerah

Jangan Sampai Telat! Ini Lokasi SIM Keliling Karawang Selasa 13 Juni 2023

×

Jangan Sampai Telat! Ini Lokasi SIM Keliling Karawang Selasa 13 Juni 2023

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Parah! Tak Suka Suara Pengajian, Pemuda di Condet Serang Imam Pakai Pisau

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Wali Kota Bandung Ajak Warga Menahan Diri dan Hormati Proses Hukum

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2