Daerah

Jangan Sampai Telat! Ini Lokasi SIM Keliling Subang Selasa 25 Juli 2023

×

Jangan Sampai Telat! Ini Lokasi SIM Keliling Subang Selasa 25 Juli 2023

Sebarkan artikel ini
SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Detik.com).
SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Detik.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  PMI Pastikan Vaksinasi Covid-19 Tak Hambat Donor Darah di Cianjur

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  BRT Bandung Raya, BIJB Kertajati, dan Rutilahu Masuk Program Prioritas di Jabar

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2