Jangan Sampai Telat! Ini Lokasi SIM Keliling Subang Selasa 25 Juli 2023

SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Detik.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Pemain Sinetron RCTI Tukang Ojek Preman dan Doa Di Langit Malam Hingga TOP 5 X Factor Indonesia Siap Ramaikan Meet and Greet di Bandung

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Jelang Malam Tahun Baru 2022, Warga Serdang Bedagai Diimbau Tidak Rayakan Pesta Kembang Api

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News