Jangan Sampai Telat! Layanan SIM Keliling Karawang Rabu 26 Juli 2023 Ada Disini

SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Detik.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 8 November 2022

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Beriman Trendi Yakin Bakal Menang Pilkada Sergai, Raih Suara 60 Persen

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News