Daerah

Jangan Sampai Telat! Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Disini

×

Jangan Sampai Telat! Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Disini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Instagram/Simrestabesbdg1)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Instagram/Simrestabesbdg1)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  DPRD Kota Bandung Dukung KPK: Pemanfaatan MCP, Kunci Tata Kelola Pemerintahan Bersih

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Bupati Ade Yasin: Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2