Daerah

Jangan Sampai Telat! Lokasi SIM Keliling Subang Besok Disini

×

Jangan Sampai Telat! Lokasi SIM Keliling Subang Besok Disini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Pertumbuhan Ekonomi Jabar Triwulan I Tahun 2022 Lebih Tinggi dari Nasional

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Sering Cekcok, Ayah di Subang Tega Habisi Nyawa Anak Kandung dengan Golok

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2