Daerah

Jangan Sampai Telat! Lokasi SIM Keliling Subang Selasa 27 Juni 2023 Disini

×

Jangan Sampai Telat! Lokasi SIM Keliling Subang Selasa 27 Juni 2023 Disini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Soal Kasus Dugaan Korupsi PUPR Banjar, KPK Panggil Empat Saksi

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Disdukcapil Cianjur Layani KTP di Posko Pengungsian, Ini Ajak Polsek Warungkondang

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2