Jangan Sampai Telat! SIM Keliling Subang Senin 12 Juli 2023 Disini

Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

JABARNEWS | SUBANG – Bagi warga Kabupaten Subang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Subang pada Senin 12 Juni 2023 ada di satu tempat yakni Kecamatan Jalan Cagak.

Baca Juga:  Senin 12 Juli 2023, SIM Keliling Karawang Ada Dilokasi Ini

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Mau Dihapus Pemerintah, Nasib Ribuan Tenaga Honorer di Pandeglang Tak Jelas

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Subang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Penjelasan DLHK Kota Depok Soal Penyebab Limbah Busa di Kali Baru