Daerah

Jangan Sampai Telat! SIM Keliling Subang Senin 12 Juli 2023 Disini

×

Jangan Sampai Telat! SIM Keliling Subang Senin 12 Juli 2023 Disini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Sudah Sebulan Harga Daging Ayam di Purwakarta Naik, Pedagang Ungkap Biang Keroknya

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Ketua SPSI: Kami Menolak karena Merugikan Buruh

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2