Kasus Covid-19 Melonjak, PTM di Kota Bandung Dibatasi

Ilustrasi PTM terbatas. (Foto: Dodi/JabarNews)

JABARNEWS | BANDUNG – Akibata adanya lonjakan kasus Covid-19, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Bandung dibatasi menjadi 50 persen.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kelima atas Perwal Nomor 103 Tahun 2021 tentang PPKM.

Baca Juga:  Umat Hindu di Kota Bandung Khusyuk Jalankan Ibadah pada Hari Raya Nyepi

“Ini harus kita antisipasi dan sesuaikan, tapi nanti kalau eskalasinya meningkat, tentu tidak kita harapkan, maka sebuah keniscayaan regulasi akan berubah lagi,” kata Ema di Kota Bandung, Minggu (7/2/2022).

Baca Juga:  Inilah Profil Elon Musk, Orang Terkaya Di Dunia

Adapun kebijakan tentang pengetatan PTM itu tertuang dalam Pasal 6 Perwal 13 Tahun 2022. Pada ayat ke tiga, disebutkan satuan pendidikan melaksanakan PTM dengan kapasitas paling banyak 50 persen per kelas.

Baca Juga:  Angka Prevalensi Stunting di Jabar Turun Sebanyak 10,8 Persen

Kemudian daftar satuan pendidikan yang dapat melaksanakan PTM itu ditetapkan oleh keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung.