Daerah

Jelang Idul Adha, DKP3 Kota Banjar Periksa Kesehatan Hewan Kurban

×

Jelang Idul Adha, DKP3 Kota Banjar Periksa Kesehatan Hewan Kurban

Sebarkan artikel ini
Hewan Kurban
Ilustrasi hewan kurban. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi hewan kurban. (Foto: Istimewa).

“Pemeriksaan sekarang meliputi kesehatannya, apakah ada tanda-tanda penyakit atau tidak. Nanti juga ada pemeriksaan antemortem dan postmortem,” jelasnya.

Menurut Yadi, untuk hewan ternak yang berasal dari luar daerah wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh petugas veteriner.

Baca Juga:  Dear Warga Cianjur, Jangan Lupa 3M! Dua Warga Meninggal Akibat DBD

“Untuk hewan ternak dari luar wajib memiliki SKKH, di mana yang menandatangani surat tersebut adalah petugas veteriner atau dokter hewan yang menangani,” jelasnya.

Selain itu, juru sembelih halal juga nantinya akan ada kegiatan pelatihan dengan melibatkan pihak MUI dan DKM. Yadi mengimbau bagi masyarakat yang ingin berkurban untuk membeli hewan ternak di tempat yang sudah terjamin, dan memiliki dokumen SKKH.

Baca Juga:  Antara Program dan Prestasi, Ini Catatan Akhir Tahun Cadisdik Wilayah VII

“Belilah hewan ternak di tempat yang sudah biasa. Artinya, jangan yang di tempat dadakan seperti di pinggir jalan. Yang paling penting adalah memiliki dokumen SKKH,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Atasi Banjir Gedebage, Sungai Cisaranten Lama Bakal Kembali Diaktifkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2