“Sejujurnya saya tidak memahami dasar pencopotan Pak Marwan. Seharusnya ada dasar yang jelas, apalagi menjelang Musda. Pak Ace terkesan terburu-buru dalam mengambil keputusan ini,” ujar Aris, Sabtu (3/5/2025).
Aris menyinggung aturan internal partai berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 02/DPP/GOLKAR/IV/2025, yang mengatur penunjukan pelaksana tugas harus melalui persetujuan dua tingkat kepemimpinan di atasnya dan biasanya terjadi karena pelanggaran berat atau ketua yang bersangkutan berhalangan tetap.
“Kalau dasar penggantiannya karena pelanggaran berat, seharusnya dijelaskan pelanggarannya apa,” lanjut Aris.
Musda Golkar Jawa Barat direncanakan akan digelar dalam waktu dekat, dan dinamika internal seperti ini menjadi perhatian publik serta kader partai di daerah. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News