Daerah

Jelang Nataru, Polres Purwakarta Musnakan Ribuan Botol Miras dan Obat Terlarang

×

Jelang Nataru, Polres Purwakarta Musnakan Ribuan Botol Miras dan Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini
Polres Purwakarta
Pemusnahan miras dan obat terlarang di Mapolres Purwakarta. (Foto: Dok Polres Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat menghancurkan ribuan barang bukti minuman keras (miras) berbagai merek. Sebanyak 1.781 botol miras berbagai merek, 50 liter tuak, 8 botol ciu dan 12 plastik miras jenis gingseng dihancurkan dengan cara dilindas alat berat serta sebanyak 6.893 butir obat-obatan terlarang.

Baca Juga:  Uji Coba GeNose C-19, Pelni: Tetap Prioritaskan Prokes

Pemusnahan barang bukti yang digelar di Lapangan Apel Mapolres Purwakarta, pada Kamis, 21 Desember 2033 tersebut merupakan hasil razia jelang perayaan Natal dan tahun baru.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan minuman dengan berbagai merek dan narkoba berbagi yang diamankan dalam operasi pekat sekaligus KRYD menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Baca Juga:  Jumat 7 Juli 2023, SIM Keliling Karawang Bakal Ada Disini

“Pemusnahan barang bukti miras dan narkotika ini merupakan bukti keseriusan Polri khususnya Polres Purwakarta dengan aparat hukum terkait untuk berupaya memberantas peredaran barang terlarang itu di wilayah Kabupaten Purwakarta,” Ucap Edwar, pada Kamis, 21 Desember 2023.

Baca Juga:  Polda Jabar Larang Penyebaran dan Penggunaan Petasan Selama Ramadhan

mengatakan, operasi miras dan pemberantasan narkoba sebagai bentuk tanggung jawab Polri terhadap masyarakat.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2