JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Truk roda 6 ke atas dengan kapasitas daya angkut diatas 8 ton dilarang melintas di jembatan titi besi yang terletak di Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Larangan tersebut terlihat jelas dari spanduk yang dipasang warga sekitar di atas jembatan titi besi tersebut. Spanduk tersebut dipasang setelah seorang warga sekitar tewas setelah jatuh dari atas jembatan yang kondisinya rusak parah.
Warga pun bergotong royong mengganti lantai jembatan yang rusak dengan batang kelapa agar bisa dilalui motor dan bus yang mengangkut anak-anak sekolah.
Kepala Dusun Pondok Panjang, Janu Amran Sitinjak mengatakan, larangan bagi truk roda 6 keatas melintas di jembatan tersebut disebabkan kondisi lantai jembatan yang rusak parah.
“Lantai jembatan kondisinya rusak parah, warga hanya mengganti lantai jembatan dengan batang kelapa, hingga daya tahan hanya untuk motor dan mobil,” ujarnya, Sabtu (22/7/2023).