“Semua pelayanan gratis. Jangan percaya jika ada oknum yang menawarkan jasa pelayanan dengan meminta bayaran. Kami sudah menekankan bahwa semua pelayanan, sesuai arahan Bapak Bupati, harus maksimal dan tanpa biaya,” tegasnya.
Sebagai bentuk transparansi, Camat Cibatu membagikan nomor pribadinya (0852-1282-0988) agar masyarakat bisa langsung melapor bila menemukan indikasi pungutan liar atau penyimpangan dalam pelayanan publik.(red)





