“Setelah keluar hasil autopsi, jenazah Marlinah baru bisa diproses untuk dipulangkan ke tanah air,” ucapnya
Yeni juga menegaskan, Marlinah berangkat secara legal ke Taiwan melalui PT Baranta Budi Prima Indramayu pada 6 Maret 2019.
Kontraknya berakhir pada 6 Maret 2021.
“Harusnya awal Maret 2021 Marlinah pulang ke Indonesia. Apabila mau bekerja kembali di Taiwan, ia harus memproses kembali keberangkatannya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Namun, kata Yeni, hal tersebut tak dilakukan oleh Marlinah.