Daerah

Jual Narkoba ke Polisi, Dua Pengedar Asal Binjai Ditangkap

×

Jual Narkoba ke Polisi, Dua Pengedar Asal Binjai Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pengedar narkoba. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BINJAI – Dua orang pengedar narkoba berinisial MS (34) dan GS (31) ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai di Dusun 1, Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Bingei, Kabupaten Langkat, Sabtu (28/5/2022).

Dari kedua tersangka disita narkoba jenis sabu sebanyak 30 paket dengan berat 5,12 gram, 40 paket ganja seberat 25 gram, 100 plastik klip kosong, 1 pipa skop plastik dan uang Rp600.000.

Baca Juga:  Sebelum Aktivitas, Cek Dulu Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta, Minggu 17 Juli 2022

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, penangkapan kedua pengedar narkoba tersebut atas adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba yang dilakukan kedua tersangka.

Baca Juga:  Unisba Nilai Perlu Memasukan Mata Kuliah Anti Korupsi

“Atas informasi itu, personil melakukan undercover by dan berhasil menangkap kedua tersangka,” katanya, Senin (30/5/2022).

Menurut Junaidi, tersangka menjual sabu setiap paket dengan harga Rp40.000, sedangkan ganja dijual seharga Rp7.000 setiap paketnya. Sasaran tersangka para pengguna di sekitar Desa Namu Ukur dan sekitarnya.

Baca Juga:  Selama Libur Lebaran, sebanyak 238 Ribu Warga Berwisata Ke Purwakarta
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan