JABARNEWS | CIREBON – Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon yang sempat menimbulkan keresahan warga akhirnya menemukan jalan keluar.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memastikan revisi aturan pajak masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025, menyusul evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, menegaskan revisi PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) sudah menjadi prioritas dewan.
“Sejak tahun lalu, PDRD sudah kami masukkan ke dalam daftar prolegda 2025. Evaluasi dari Kemendagri mencakup PBB dan pajak lainnya. Tinggal menunggu draf revisi dari pemerintah kota untuk dibahas bersama,” kata Andrie, Senin, 25 Agustus 2025.