Kabupaten Tasikmalaya Terapkan PPKM Level 2, Hajatan Hingga PTM Dibolehkan, Ini Syaratnya

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kabupaten Tasikmalaya akan lebih melonggarkan aktivitas masyarakat.

Koordinator Humas Satgas Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya Rudi Sonjaya mengatakan, Kabupaten Tasikmalaya termasuk PPKM Level 2. Hal itu akan membuat Aktivitas masyarakat pun akan lebih longgar dari sebelumnya.

Baca Juga:  Keren, 3 Kerajinan Asli Purwakarta ini Diapresiasi Dunia

Rudi mengklaim bahwa penurunan level PPKM di Kabupaten Tasikmalaya tidak terlepas dari tingginya angka kesembuhan pasien Covid-19.

Kasus aktif terkonfirmasi Covid-19 tinggal sekitar 200 orang. Ruang isolasi di RSUD SMC juga mulai kosong, dengan keterisian 60 persen dari 77 tempat tidur.

Baca Juga:  Polisi Usut Dugaan Anak Bupati Tembak Kontraktor di Majalengka

“Sesuai Permendagri, Kabupaten Tasikmalaya satu-satunya di Pulau Jawa dengan PPKM Level 2. Indikasinya kasus Covid-19 landai atau terkendali,” kata Rudi, Selasa (3/8/2021).

Sementara kelonggaran aktivitas masyarakat yang dimaksud yakni antara lain boleh menyelenggarakan resepsi atau hajatan pernikahan, pembelajaran tatap muka di sekolah, pekerja kantoran boleh ngantor sebanyak 75 persen.

Baca Juga:  Anggota DPRD Kota Sukabumi Ditangkap Kembali Usai Divonis Bebas Pengadilan, Ini Kasusnya

“Tapi tetap masih ada batasan. Misalnya, tamu resepsi pernikahan 40 orang, tidak boleh menyelenggarakan makan-makan di tempat,” ucapnya.

“Pembelajaran tatap muka terbatas 50 persen, tapi tetap harus dikaji lokasinya. Kalau wilayahnya masih zona merah, ditangguhkan dulu,” pungkasnya. (Red)