Daerah

KADIN Karawang Cabut Mandat Apindo di Dewan Pengupahan, Ini Dasarnya

×

KADIN Karawang Cabut Mandat Apindo di Dewan Pengupahan, Ini Dasarnya

Sebarkan artikel ini
Kadin Karawang
Ketua KADIN Karawang Fadludin Damanhuri. (Foto: Prasastijabar).
Kadin Karawang
Ketua KADIN Karawang Fadludin Damanhuri. (Foto: Prasastijabar).

Dia menyebutkan, dengan dicabutnya mandat tersebut, maka hak-haknya sebagai Perwakilan Dewan Pengupahan, Lembaga Kerjasama Tripatit, yang diberikan oleh Pemerintah, setelah surat ini disampaikan dan diterima oleh Bupati Karawang melalui Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja juga dicabut.

Baca Juga:  Stasiun Kereta Whoosh di Karawang Ditargetkan Beroperasi pada Tahun 2025

“Jika ada laporan penggunaan keuangan negara yang melibatkan nama-nama perwakilan pengusaha, kami serahkan kepada pihak yang berwenang sebagai bukti terjadi penyalahgunaan anggaran,” ujarnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Tegaskan Tak Ada Lagi Desa Tertinggal di Jabar

Begitupun kepada para pimpinan perusahaan, lanjutnya, apabila yang bersangkutan meninggalkan tempat kerja dengan alasan kepentingan di Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerjasama Tripartit, disampaikan setelah surat ini diterima oleh perusahaan, maka nama yang bersangkutan sudah tidak menjadi bagian dari LKS Tripartit dan Depekab.

Baca Juga:  Tegaskan Tak Punya Wewenang Tentukan Capres dan Cawapres, Presiden Jokowi: Saya Bukan Pak Lurah!

“Sampai ada keputusan terbaru dari KADIN yang memberikan tugasnya,” tutupnya. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan