Jika pengadilan nantinya menyatakan Irawan bersalah, ia akan diberhentikan secara tidak hormat. Arif mengakui kasus ini kembali mencoreng wajah Pemkot Cirebon.
“Ini jadi keprihatinan karena lagi-lagi ASN yang tersangkut. Ada satu yang masih aktif dan dua lainnya sudah pensiun,” tuturnya.
Meski begitu, pemerintah kota tetap membuka akses bantuan hukum bagi Irawan dan keluarganya. “Kami siap membantu semampu kami,” kata Arif.
Kejari Cirebon sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan Gedung Setda yang berlangsung pada 2016–2018. Tersangka berasal dari unsur pejabat pemkot hingga pihak swasta.





