JABARNEWS | SUKABUMI – Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji angkat bicara terkait kasus Kadisporapar Kota Sukabumi Tejo Condro Nugroho yang dinyatakan Gakkumdu telah melanggar Netralitas ASN di Pilkada 2024.
Kusmana mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti perkara Kadisporapar tersebut berdasarkan tahapan dan surat rekomendasi yang diterimanya dari BKN beberapa waktu lalu.
Menurut dia, rekomendasi dari BKN terkait kategori ancaman sanksi bagi Kadisporapar adalah berupa sanksi moral dan etika.
“Itu sudah ditindaklanjuti dan tahapannya memang pelanggaran secara etika dan moral, jadi hukumannya karena memang hasil dari rekomendasi BKN sanksinya adalah sanksi moral dan etika,” kata Kusmana dilansir JabarNews.com dari sukabumiupdate.com, Selasa(29/10/2024).
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Sukabumi Een Rukmini menyampaikan bahwa sejak diterimanya surat rekomendasi BKN, perkara tersebut langsung ditangani di bawah kepemimpinan Pj Sekda Kota Sukabumi, Hasan Asari.