
“Begitu ada surat rekomendasi dari BKN, ini kan ditanganinya langsung sama pak Pj Sekda, sudah berjalan dilakukan pembahasan jadi sudah beberapa kali proses pertemuan dengan BKPSDM, Inspektorat dan Pj Sekda juga yang lainnya,“ ucap Een.
Terkait rekomendasi BKN berupa sanksi moral dan etika bagi Kadisporapar, Een menyebut pihaknya masih perlu mengkaji ulang segala aturan yang menyangkut pelanggaran tersebut.
“Ini kan berdasarkan rekomendasi itu harus dikaji kembali terkait sanksi dan pelanggarannya seperti apa maka kita runut dari SKB 5 Mentri kemudian UU 20 tahun 2003 kemudian PP 94, nah itu kita bahas dulu berdasarkan ketentuan tersebut,“ bebernya.
Een menyebut, Kadisporapar Tejo direncanakan dipanggil pada hari ini Senin (28/10/2024) untuk klarifikasi. “Jadi saat ini kita masih proses, rencana hari ini ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” tuturnya.
“Ini kan masih proses jadi belum ada kesimpulan, semuanya masih dalam pembahasan, yang pasti kita akan laksanakan rekomendasi dari BKN,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News