Daerah

Kamis 6 Juli 2023, Lokasi SIM Keliling Karawang Ada Disini

×

Kamis 6 Juli 2023, Lokasi SIM Keliling Karawang Ada Disini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Soal Tapal Desa Leuit Juara di Karawang, Ridwan Kamil Minta Cellica Nurrachadiana Lakukan Hal Ini

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Depok Masih Rawan Pengedar Sabu

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga:  Ini Lokasi SIM Keliling Subang Senin 14 Agustus 2023
Pages ( 2 of 2 ): 1 2